Sukses

Habiburokhman Gerindra: Desakan Penonaktifan Ferdy Sambo Aneh

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, tuntutan terhadap penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak berdasar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, tuntutan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak berdasar. Kata dia, sangat aneh jika Ferdy Sambo dinonaktifkan hanya karena insiden baku tembak itu terjadi di kediaman dinasnya.

Adapun, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diminta dinonaktifkan menyusul insiden baku tembak antarpolisi yang menewaskan Brigadir J atau Yoshua di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Tuntutan beberapa pihak agar Polri menonaktifkan Ferdi Sambo sangat aneh. Beberapa alasan yang disebutkan seperti locus delicti atau tempat kejadian yang berada di rumahnya, atau untuk menemukan kejelasan motif sangat tidak relevan dan sangat tidak argumentatif,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, tak ada hubungan antara tempat kejadian perkara (TKP) dan motif pelaku menjadi dasar penonaktifan Ferdy Sambo.

“Apa hubungannya locus delicti (hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana-red) dan motif pelaku penembakan dengan jabatan Irjen Sambo? Enggak nyambung banget dan tidak ada dasar hukum apapun,” kata Habib.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penonaktifan Ferdy Sambo Hanya Memperumit Masalah

Habiburokhman justru menilai penonaktifan Ferdy Sambo akan memperumit masalah. Sebab dia menakutkan akan timbul asumsi liar di masyarakat.

“Justru akan timbul asumsi liar terhadap jalannya penyelidikan," tegasnya.

Padahal menurut legislator Partai Gerindra ini, kebenaran materiil yang seharusnya dicari dalam pengusutan kasus hukum tersebut. Sehingga tidak perlu permintaan desakan penonaktifan Ferdy Sambo.

"Padahal dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil tidak boleh terpengaruh asumsi apapun. Lagipula penyelidikan perkara ini kan dilakukan oleh tim khusus bukan oleh Divpropam,” ungkapnya.

Diketahui, terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.

3 dari 3 halaman

Anggota DPR Fraksi PDIP Desak Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, hal ini menyusul adanya tim khusus yang dibentuk Kapolri sudah bekerja. Sehingga penonaktifkan Ferdy perlu dilakukan.

"Saya dari beberapa hari yang lalu sudah mengusulkan hal itu (Ferdy Sambo dinonaktifkan-red). Sebelum orang ngomong, gua udah ngomong gitu," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat 15 Juli 2022.

Legislator PDIP ini menuturkan, penonaktifan Ferdy Sambo diperlukan agar penanganan kasusnya tidak ada konflik kepentingan.

Ferdy sendiri akan menjalani pemeriksaan, sehingga wajar penjabat yang terlibat dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Istrinya diperiksa, ya tentu jabatan beliau sebagai Kadiv Propam memang biasa meriksa orang sekarang diperiksa. Dan itu kan sudah kebiasaan kalau ada pejabat yang dianggap ada kaitan, ini kam karema di rumah beliau dan istrinya kan. Ya sudah sepantasnya, sebenernya sebelum orang ngomong itu gua udah ngomong dari pada IPW," jelas Trimedya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.