Sukses

Dasco Janji Akan Kaji Ganja untuk Kepentingan Medis Usai Terima Ibu yang Anaknya Sakit Cerebral Palsy

Kedatangan Santi untuk meminta DPR merevisi UU Narkotika agar penggunaan ganja untuk kebutuhan media diizinkan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Santi Warastuti, Ibu yang memiliki anak dengan penyakit Cerebral Palsy menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI.

Kedatangan Santi untuk meminta DPR merevisi UU Narkotika agar penggunaan ganja untuk kebutuhan media diizinkan di Indonesia.

“Saya sangat bersyukur sekali alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak. Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak lain,” kata Santi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/6/2022).

Dasco menyatakan DPR akan segera mendorong komisi II untuk membahas dan mengkaji revisi UU Narkotika.

“Kami akan mengambil langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan komisi 3 yang kebetulan sedang membahas revisi UU narkotika,” kata dia.

Dasco menyebut pembahasan akan dilakukan secepatnya dan melibatkan lintas komisi yakni komisi hukum dan komisi IX sebagai komisi kesehatan.

“Langsung dibahas, abis inisaya panggil ketua komisinya,” kata dia.

Dasco mengakui pembahasan ganja untuk medis tentu menuai kontroversi, namun ia menyatakan harus mendengar semua pihak.

“Namanya aspirasi semua aspirasi semua aspirasi harus kita dngerin baik yang pro maupun kontra,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Kemenkes

Sebelumnya, Dasco menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian terkait ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

Menurut Dasco, meski ganja untuk pengobatan sudah diterapkan di sejumlah negara. Namun, penerapan di Indonesia belum bisa dilakukan lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur.

"Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia UU-nya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6/2022).

Rencananya, DPR melalui komisi kesehatan atau Komisi IX akan mengoordinasikan soal usulan ganja medis bersama dengan Kemenkes. 

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Perjuangan Orang Tua

Sebelumnya, pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta sebagai sebuah harapan. Mereka menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berharap ganja yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1 itu dapat digunakan untuk kepentingan medis.

Santi bersama dua rekannya yakni Dwi Pertiwi, dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020 silam.

Namun, selama hampir dua tahun lamanya tidak ada kabarnya kelanjutan lagi. Padahal, ia bersama dengan pemohon lain untuk menjalani hampir delapan kali sidang.

"Saya menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi, sudah dua tahun sejak mengajukan permohonan Undang-Undang Narkotika belum ada kepastian hukum sampai sekarang," kata Santi saat berbincang, Minggu (26/6/2022). 

Keputusan MK sangatlah penting untuk keberlangsung hidup anak semata wayang yang bernama Pika Sasikirana. Apalagi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

Keinginan Santi untuk mendesak putusan ini semakin besar ketika mengingat Musa, anak dari salah satu pemohon yang bernama Dwi meninggal dunia di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020, setelah 16 tahun berjuang melawan penyakit Cerebral Palsy. Santi tak ingin anak bernasib sama seperti Musa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.