Sukses

Ganjil Genap di DKI Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini, Minggu 29 Mei 2022

Skema ganjil genap tidak berlaku pada libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu. Itu artinya, tak ada aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Minggu (29/5/2022).

Liputan6.com, Jakarta Perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta rencananya mulai berlaku pada 6 Juni mendatang. Dari 13 titik, kawasan gage tersebut nantinya bertambah 12 ruas jalan hingga total menjadi 25 titik.

Saat mulai diterapkan, terlebih dahulu akan dilakukan uji coba di 12 kawasan tersebut hingga tujuh hari ke depan. Selama uji coba ganjil genap, para pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi tilang, namun hanya berupa teguran.

Nantinya pemberian sanksi bagi pemilik kendaraan roda empat mulai berlaku pada 13 Juni 2022. Hal ini diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Jumat, 27 Mei 2022.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Jumat.

Saat ini, sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih berlaku untuk di 13 titik. Yang mana penerapannya di hari kerja Senin-Jumat dimulai pukul 06.00-10.00, sedangkan sore hari  pukul 16.00-21.00 WIB.

Jadwal gage tersebut tidak akan berubah saat kawasan ganjil genap bertambah menjadi 25 titik. 

Lalu, bagaimana dengan hari ini, Minggu (29/5/2022)? Apakah aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku?

Skema ganjil genap tidak berlaku pada libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu. Itu artinya, tak ada aturan ganjil genap di Jakarta hari ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perluasan Ganjil Genap

Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut. Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap, hanya boleh melintas di tanggal genap.

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.