Sukses

Kejari Tangerang Eksekusi Uang Pengganti Rp 2,4 M dari Kasus Korupsi Kredit Bank BJB

Kejari Kota Tangerang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 2,456 miliar dari kasus korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian kredit pada Bank BJB Cabang Tangerang Tahun 2015. Uang pengganti yang dieksekusi senilai Rp 2,456 miliar.

Eksekusi penyerahan barang bukti uang pengganti tersebut dilakukan Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda didampingi Kasi Intelijen Bayu Probo Sutopo di Kantor Bank BJB Cabang Tangerang pada Rabu 25 Mei 2022.

"Iya, betul," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Menurut Bayu, penyetoran uang pengganti ke Bank BJB tersebut diterima langsung oleh Kepala BJB Cabang Tangerang Bustami.

Adapun eksekusi uang pengganti ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 14 Februari 2022.

Dalam perkara tersebut, terpidana tidak melakukan upaya hukum banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menerima petikan putusan resmi, sehingga dapat dilakukan eksekusi secara tuntas.

"Uang sebesar Rp 2,456 miliar tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Djaya Abadi Soraya sebesar Rp 4,210 miliar oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang tahun 2015," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Uang Pengganti Korupsi

Adapun rincian uang pengganti yang dieksekusi adalah Rp 500 juta dari terpidana Djuanningsih, Rp 1,800 miliar dari Djodi Setiawan, dan Rp 156 juta dari terpidana Valditya Pratama Putra Gunawan.

Seperti diketahui, Djuanningsih dan Usep Hidayat diduga terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar di Bank BJB Tangerang.

Djuanningsih dan Usep pun dihukum masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin 14 Februari 2022. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.