Sukses

KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur Lobster ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," katanya seperti dilansir Antara.

Suprayogi memaparkan benur-benur lobster tersebut, yang akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air itu terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujar Suprayogi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.

"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Komitmen Budi Daya Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri.

Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.