Menilik Ancaman Demo Besar Bertepatan dengan Momentum Reformasi

Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia

Diperbarui 12 Mei 2022, 03:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Irma Nasdem: Demo dijamin konstitusi, tapi pemakzulan Jokowi harus sesuai aturan parlemen.
  • Mendesak Jokowi mundur tanpa alasan konstitusional dianggap tidak cerdas dan tidak mewakili rakyat.
  • Demo sebelumnya menuntut Jokowi mundur, dan aksi besar buruh direncanakan 21 Mei karena pemerintah dinilai gagal.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa agar memahami peraturannya dulu.

Menurut dia, unjuk rasa memang dijamin konstitusi tapi jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” kata Irma saat dihubungi wartawan pada Rabu (11/5/2022).

Ia menjelaskan, apabila ada yang mendesak Presiden Jokowi mundur, tampaknya mereka belum memahami peraturan yang ada.

"Tidak cerdas saja minta Presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. Ngerti UU enggak," ujarnya.

Memang, kata Irma, menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945. Tapi, jangan juga mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia.

"Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia," jelas dia.

Diketahui, massa demonstran saat melakukan aksi unjuk rasa bulan Ramadhan 1443 Hijriyah kemarin, sempat terbentang spanduk yang mendesak 'Jokowi Mundur' dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan 'Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf'. Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

"Pada 21 Mei, bertepatan momentum reformasi. Siapkan kekuatan kita, sosialisasikan ke kampus-kampus, ke pabrik-pabrik, ke kampung-kampung bahwa rakyat akan terus berjuang, rakyat akan terus bergerak," kata Sekretaris Jenderal KASBI pada Kamis, 21 April 2022.

Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin telah gagal mensejahterakan rakyat. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Kalau DPR hanya formalitas, jangan pernah disalahkan apabila rakyat tumpah ke jalan tol, jangan salahkan ketika rakyat mematikan roda ekonomi. Apabila DPR tidak serius, kita ingatkan agar hati-hati," kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Berbagai aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada pertengahan Juni 2026, melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tuntutan beragam serta lokasi yang berbeda.
    Berbagai aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada pertengahan Juni 2026, melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tuntutan beragam serta lokasi yang berbeda.
    Demo
  • Unjuk Rasa