Sukses

KPK Dalami Proses Pemurnian Emas PT Antam dan Loco Montrado

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses permurnian emas yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses permurnian emas yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Pendalaman hal tersebut dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Antam Tbk./mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk, Ariyanto Budi Santoso.

Ariyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 7 April 2022.

"Ariyanto Budi Santoso hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses dilakukannya pemurnian komponen dasar emas oleh PT Antam Tbk yang kemudian diolah kembali oleh PT Loco Montrado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.