Sukses

Cek Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Melalui Laman Kemnaker.go.id

Masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Hal itu seperti dijelaskan melalui laman resmi BSU Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Hal itu seperti dijelaskan melalui laman resmi BSU Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis laman resmi BSU Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id, Rabu (6/4/2022).

"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000," sambungnya.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi para penerima BSU 2022 atau subsidi gaji. Yang pasti pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian persyaratan kedua merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021. Ketiga mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

"Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," papar laman resmi BSU Kemnaker.

Syarat selanjutnya adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

"Terakhir, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)," terang laman resmi BSU Kemnaker.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Pengecekan

Berikut langkah pengecekan bagi penerima BSU 2022 atau subsidi gaji:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.