Liputan6 Update: Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

Diperbarui 06 April 2022, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6