VIDEO Headline: Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Hukuman Maksimal Kejahatan Seksual?

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

Diperbarui 06 April 2022, 13:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6