Sukses

Polri dan Jasa Raharja Tinjau Rambu Redspot di Kawasan MotoGP Mandalika

Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kepala Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu redspot di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kontribusinya,” kata Rivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara.

Rivan mengatakan peninjauan peletakan rambu redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

“Kami berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman,” ucap dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Batas Kecepatan

Peninjauan peletakan rambu redspot didampingi Wakil Kepala Kepala Kepolisian Daerah NTB (Wakapolda NTB) Brigjen Pol Ruslan Aspan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Internasional Mandalika, NTB pada Kamis 17 Maret 2022.

“Keberadaan redspot di jalan utama di Mandalika dan di lokasi rawan kecelakaan wilayah Indonesia lainnya nanti mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan sebagai penanda masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara,” kata Rivan yang dikutip dari Antara.

PT Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini