Liputan6.com, Jakarta - Pertanyaan mengenai apakah kecelakaan tunggal motor bisa klaim Jasa Raharja seringkali muncul di kalangan pengendara. Secara umum, penting untuk diketahui bahwa kecelakaan tunggal sepeda motor maupun kendaraan bermotor lainnya tidak dapat diklaim untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ini merupakan informasi krusial yang perlu dipahami oleh setiap pemilik kendaraan pribadi.
Jasa Raharja memiliki cakupan perlindungan yang spesifik, yaitu menanggung korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Selain itu, penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga termasuk dalam cakupan perlindungan ini. Prinsip dasar ini diatur dalam undang-undang yang menjadi landasan operasional Jasa Raharja.
Mengenal Jasa Raharja: Fungsi dan Pihak yang Berhak Menerima Santunan
Advertisement
PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Perusahaan ini memberikan perlindungan dasar sebagai bentuk jaring pengaman bagi masyarakat. Santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum. Dana tersebut bersumber dari iuran wajib pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, santunan diberikan kepada:
- Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih
- Korban yang terdampak akibat keterlibatan pihak ketiga
- Penumpang sah angkutan umum darat, laut, dan udara yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan
- Jika korban meninggal dunia, santunan akan disalurkan kepada ahli waris yang sah.
Dengan ketentuan tersebut, kecelakaan tunggal, seperti jatuh sendiri tanpa melibatkan pihak lain, tidak termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja. Karena itu, pengendara perlu mempertimbangkan perlindungan tambahan di luar skema ini.
Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja?Â
Secara umum, Jasa Raharja menanggung kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu pihak. Contohnya, tabrakan antara sepeda motor dan mobil atau kecelakaan beruntun di jalan raya.
Perlindungan juga mencakup korban dari pihak ketiga, seperti pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor. Skema ini dirancang untuk melindungi pihak yang dirugikan dalam suatu insiden lalu lintas. Selain itu, penumpang resmi angkutan umum juga berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan selama perjalanan, sejak keberangkatan hingga tiba di tujuan.
Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Santunan tidak diberikan kepada:
- Pihak yang terbukti menjadi penyebab kecelakaan
- Pengguna jalan yang melanggar aturan secara sengaja, seperti menerobos perlintasan kereta api yang sedang berfungsi
Mengapa Kecelakaan Tunggal Motor Tidak Ditanggung Jasa Raharja?
Ketentuan santunan Jasa Raharja berlandaskan pada prinsip perlindungan terhadap korban yang dirugikan akibat tindakan atau kelalaian pihak lain di jalan.
Dalam kecelakaan tunggal, tidak terdapat pihak ketiga yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, insiden seperti kehilangan kendali, jalan licin, atau kondisi kendaraan tidak memenuhi kriteria penerima santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga tidak memberikan santunan dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Kecelakaan akibat tindakan sengaja atau percobaan bunuh diri
- Terjadi dalam kondisi mabuk atau tidak sadarBerkaitan dengan tindak kejahatan atau balapan liar
- Dipicu bencana alam atau kondisi luar biasa seperti perang
Dengan batasan tersebut, Jasa Raharja memiliki peran sebagai pelindung bagi korban kecelakaan yang melibatkan pihak lain, bukan sebagai penanggung seluruh risiko di jalan raya.
Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Risiko Kecelakaan Tunggal Motor?
Untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan tunggal, pengendara sepeda motor sangat disarankan untuk memiliki asuransi kecelakaan pribadi. Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan, termasuk kecelakaan tunggal, yang mengakibatkan cedera, cacat, atau kematian.
Asuransi tambahan, seperti asuransi kecelakaan diri atau asuransi kendaraan bermotor yang mencakup Personal Accident, dapat menjadi jaring pengaman finansial yang penting bagi pengendara motor. Ini melengkapi perlindungan dasar yang tidak dicakup oleh Jasa Raharja untuk kasus kecelakaan tunggal.
Pengendara sebaiknya mempertimbangkan untuk membeli asuransi kecelakaan diri atau perluasan jaminan Personal Accident pada asuransi kendaraan bermotor. Selalu patuhi peraturan lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan standar, dan hindari berkendara dalam kondisi berbahaya. Penting juga untuk memahami hak dan batasan Jasa Raharja agar dapat mengambil langkah antisipasi perlindungan finansial yang tepat.
Apa Saja Prosedur dan Syarat Klaim Jasa Raharja?
Untuk mengajukan klaim Jasa Raharja, beberapa dokumen umum yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban atau ahli waris, Laporan Polisi mengenai kejadian kecelakaan, serta Surat Keterangan Kesehatan/Luka-luka dari rumah sakit atau puskesmas yang merawat korban.
Jika korban meninggal dunia, diperlukan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari rumah sakit atau kelurahan/desa, serta Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah bagi ahli waris. Laporan polisi merupakan dokumen krusial yang menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut benar-benar terjadi.
Langkah-langkah pengajuan klaim meliputi melaporkan kecelakaan ke pihak kepolisian terdekat, mengumpulkan dokumen yang diperlukan, lalu mengajukan permohonan santunan ke kantor Jasa Raharja terdekat. Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan keabsahan klaim, dan jika disetujui, santunan akan dibayarkan kepada korban atau ahli waris.
Advertisement
FAQ Seputar Kecelakaan Tunggal Motor
1. Apakah kecelakaan tunggal motor bisa klaim Jasa Raharja?
Umumnya tidak, jatuh sendiri atau kecelakaan tunggal tidak bisa diklaim Jasa Raharja karena tidak memenuhi kriteria kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga atau dua kendaraan atau lebih.
2. Siapa yang berhak menerima santunan Jasa Raharja?
Yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih/pihak ketiga, serta penumpang sah angkutan umum. Jika korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli warisnya.
3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Jasa Raharja?
Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Laporan Polisi mengenai kejadian kecelakaan, dan Surat Keterangan Kesehatan/Luka-luka dari rumah sakit.
4. Mengapa kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja?
Jasa Raharja beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur santunan untuk korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum atau kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan pihak lain, bukan kelalaian pribadi.
5. Apa solusi perlindungan jika kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja?
Sangat disarankan bagi pengendara motor untuk memiliki asuransi kecelakaan pribadi atau asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan Personal Accident sebagai perlindungan tambahan.
Â
(*)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544505/original/037008300_1775105822-Depositphotos_30510055_L.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776130/original/099023800_1782841199-Benjamin_Asare.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110961/original/003017800_1783047335-sp3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9212206/original/048343800_1783112340-000_B98H2VR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263708/original/008484100_1781965366-AP26163792490542.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257811/original/016545500_1781257256-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264340/original/096862300_1782107767-salah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9133935/original/022673500_1783073947-AP26184046344844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4246766/original/006828700_1669910509-AP22335568653043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519978/original/083186800_1782447080-063_2283364620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568463/original/079701000_1777360581-kre3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568156/original/024273700_1777350656-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542548/original/023393800_1774946599-Depositphotos_209144112_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541035/original/071881200_1774847055-Depositphotos_131634532_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539459/original/042034000_1774601091-Depositphotos_233856638_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5324802/original/060018200_1755861992-1001086370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530457/original/082671100_1773444632-lalu_lintas_selama_arus_mudik_dan_balik_Lebaran_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529561/original/083385900_1773370690-WhatsApp_Image_2026-03-13_at_09.43.21.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528085/original/082406700_1773235209-WhatsApp_Image_2026-03-11_at_20.07.01.jpeg)