Liputan6.com, Jakarta - Besaran nilai santunan Jasa Raharja sering kali belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat, padahal setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak kendaraan tahunan adalah jaminan proteksi dari negara. Bagi masyarakat Indonesia, risiko kecelakaan lalu lintas adalah hal yang sebisa mungkin dihindari, namun ketika musibah terjadi, PT Jasa Raharja (Persero) hadir memberikan kepastian perlindungan finansial.
Memahami besaran nilai santunan Jasa Raharja bukan sekadar soal angka, melainkan hak sebagai warga negara agar tidak terabaikan saat masa sulit. Dengan mengetahui rincian hak tersebut, masyarakat dapat lebih tenang dan teredukasi mengenai alur perlindungan yang diberikan negara secara langsung saat terjadi risiko di jalan raya.
Santunan Jasa Raharja adalah dana perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini secara otomatis kita bayarkan setiap tahun saat melakukan pembayaran pajak kendaraan atau perpanjang STNK di Samsat.
Advertisement
Siapa yang Berhak Menerima Santunan?
Penting bagi kita untuk memahami bahwa santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan tertentu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak yang berhak menerima santunan adalah:
- Pejalan Kaki: Orang yang sedang berjalan kaki atau menyeberang jalan dan menjadi korban akibat tertabrak kendaraan bermotor.
- Penumpang Sah Angkutan Umum: Setiap orang yang memiliki tiket sah atau menjadi penumpang resmi angkutan umum (darat, laut, atau udara) yang mengalami kecelakaan selama perjalanan.
- Pengendara dan Penumpang Kendaraan Lain (Pihak Ketiga): Orang yang berada di kendaraan lain dan menjadi korban akibat kelalaian atau tabrakan dari kendaraan bermotor lainnya.
- Ahli Waris Sah: Jika korban dinyatakan meninggal dunia, dana santunan akan diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anak-anaknya, atau orang tuanya.
Perlu diperhatikan bahwa santunan ini tidak berlaku bagi pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal (kecuali penumpang angkutan umum resmi). Selain itu, perlindungan juga tidak diberikan jika kecelakaan disebabkan oleh tindakan sengaja, balapan liar, atau pengendara yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan.
Berapa Rincian Besaran Santunan Jasa Raharja?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16 Tahun 2017 yang masih berlaku hingga 2026, Jasa Raharja menetapkan nilai santunan yang bersifat tetap (fixed) tanpa memandang status sosial korban. Dana ini dikelola dari SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahunnya melalui pajak kendaraan.
Berikut adalah rincian besaran santunan yang didapatkan korban:
- Santunan Meninggal Dunia
Nilai santunan: Rp 50.000.000
Ketentuan: Dana ini diberikan utuh kepada ahli waris sah (janda/duda, anak, atau orang tua). Jika korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diberikan biaya pemakaman sebesar Rp4.000.000 kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.
- Santunan Luka-Luka (Biaya Perawatan)
Sering disebut sebagai biaya P3K dan Perawatan Lanjutan. Besaran santunannya meliputi:
Santunan Biaya Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000 (untuk kecelakaan darat & laut) atau Rp 25.000.000 (untuk kecelakaan udara).
- Manfaat Tambahan P3K: Rp 1.000.000 (untuk penanganan darurat pertama).
- Manfaat Tambahan Ambulans: Rp 5.00.000 (biaya transportasi dari TKP ke RS)
Sistem Pembayaran:
Jasa Raharja akan memberikan guarantee letter ke RS rekanan, sehingga biaya perawatan langsung dipotong dari total biaya santunan tersebut, sehingga korban tidak perlu membayar di muka.
Santunan Cacat TetapDiberikan jika korban mengalami kehilangan atau kelumpuhan fungsi anggota tubuh yang dinyatakan permanen oleh dokter. Total maksimal santunan mencapai Rp50.000.000.
Cara Menghitung:
Nilai santunan dihitung berdasarkan persentase tabel kecacatan. Contohnya:
Kehilangan penglihatan kedua mata: 100% (Rp50.000.000).
Kehilangan satu tangan atau satu kaki: 50% (Rp25.000.000).
Kehilangan penglihatan satu mata: 30% (Rp15.000.000).
Kehilangan satu ibu jari tangan: 10% (Rp5.000.000).
Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja?
Tidak semua insiden di jalan raya bisa diklaim. Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan pada dua kategori utama:
1. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Syarat utamanya adalah melibatkan dua pihak atau lebih. Contohnya tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor yang menabrak pejalan kaki.
2. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Berbeda dengan kendaraan pribadi, setiap penumpang sah angkutan umum (bus, kereta api, kapal laut, pesawat) dijamin secara penuh sejak naik dari titik keberangkatan hingga sampai di tujuan, termasuk jika terjadi kecelakaan tunggal pada angkutan tersebut.
Apa Saja Syarat dan Cara Klaim Santunan Jasa Raharja?
Agar proses klaim berjalan dengan lancar, penting bagi korban atau ahli waris untuk mengetahui dokumen yang harus disiapkan dan prosedur yang harus di jalani.
1. Syarat Klaim Santunan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan dokumen-dokumen berikut telah disiapkan:
- Laporan Polisi: Surat keterangan resmi kejadian kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres setempat.
- Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi milik korban serta ahli waris.
- Dokumen Hubungan Keluarga: Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah (jika korban sudah menikah), atau Akta Kelahiran (jika ahli waris adalah anak atau orang tua).
- Keterangan Medis: Surat keterangan kematian dari RS/Kelurahan (untuk korban meninggal) atau surat keterangan perawatan dari RS (untuk korban luka).
- Dokumen Keuangan: Buku tabungan atas nama ahli waris untuk proses transfer dana.
2. Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja
Cara mengajukan klaim terbagi atas 2 kategori berdasarkan kondisi korban:
Cara Mengajukan Klaim untuk Korban Meninggal Dunia
- Lapor Polisi: Pihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada Unit Laka Lantas terdekat segera setelah kejadian.
- Survei & Verifikasi: Ahli waris mendatangi kantor Jasa Raharja untuk proses survei lokasi kejadian dan verifikasi status penerima santunan yang sah.
- Pengajuan Berkas: Menyerahkan dokumen yang telah disiapkan (KTP, Buku Nikah/Akta, dan Buku Tabungan) kepada petugas Jasa Raharja.
Cara Mengajukan Klaim untuk Korban Luka-Luka
- Laporan Resmi: Segera laporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan resmi sebagai dasar pengajuan santunan.
- Pengajuan Surat Jaminan: Berikan laporan polisi tersebut ke pihak Jasa Raharja untuk mendapatkan Surat Jaminan (Guarantee Letter).
- Penanganan di Rumah Sakit: Jika rumah sakit sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja, surat jaminan dapat diterbitkan langsung sehingga biaya medis akan ditanggung hingga batas jaminan maksimal.
Advertisement
Kenapa Santunan Jasa Raharja Tidak Diberikan?
Meskipun negara memberikan jaminan, ada beberapa kondisi yang membuat hak santunan Anda dianggap gugur atau tidak dapat diproses, di antaranya:
- Kecelakaan Tunggal Kendaraan Pribadi: Jika Anda terjatuh sendiri tanpa melibatkan pengendara atau kendaraan lain (kecuali bagi penumpang angkutan umum resmi).
- Penyebab Kecelakaan adalah Tindak Kejahatan: Korban terbukti sedang melakukan aksi kriminal, seperti perampokan atau penjambretan saat kejadian.
- Kelalaian yang Disengaja: Kecelakaan yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol/mabuk, penggunaan narkoba, atau percobaan bunuh diri.
- Balapan Liar: Terjadi saat mengikuti perlombaan kecepatan atau balapan tidak resmi di jalan raya.
- Melewati Batas Waktu (Kedaluwarsa): Permintaan santunan diajukan lebih dari 6 bulan setelah tanggal kejadian, atau tidak ada penagihan dalam waktu 3 bulan setelah klaim disetujui.
Apa Saja Perbedaan Santunan Jasa Raharja dan Asuransi Pribadi?
Santunan Jasa Raharja
Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar dari negara yang bersifat wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor melalui pembayaran SWDKLLJ pada STNK. Fokus utamanya adalah memberikan jaminan bagi pihak ketiga atau korban kecelakaan, baik berupa biaya perawatan medis maupun santunan jiwa, dengan sistem jaminan langsung (guarantee letter) di ribuan rumah sakit rekanan.
Asuransi Pribadi
Berbeda dengan Jasa Raharja, asuransi pribadi bersifat opsional dan kepesertaannya bergantung pada keinginan individu dengan membayar premi bulanan atau tahunan. Jika Jasa Raharja hanya menanggung biaya fisik dan jiwa korban, asuransi pribadi biasanya menawarkan cakupan yang lebih luas, termasuk perlindungan terhadap kerusakan materiil kendaraan (All Risk atau Total Loss Only). Selain itu, asuransi pribadi sering kali menggunakan sistem penggantian biaya (reimbursement) atau kartu asuransi khusus tergantung pada polis yang dipilih oleh pemegang asuransi.
FAQ Seputar Santunan Jasa Raharja
Berapa santunan Jasa Raharja korban meninggal?
Ahli waris sah berhak menerima santunan tunai sebesar Rp50.000.000. Jika korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diberikan biaya pemakaman sebesar Rp4.000.000 kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman.
Apakah semua kecelakaan ditanggung?
Tidak. Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan yang melibatkan dua pihak (kendaraan vs kendaraan atau kendaraan vs pejalan kaki), serta kecelakaan tunggal yang menimpa penumpang angkutan umum resmi. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam jaminan ini.
Berapa lama santunan cair?
Jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan terverifikasi oleh petugas, dana santunan biasanya akan dicairkan melalui transfer bank dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Siapa yang menerima santunan?
Dana diberikan kepada korban langsung untuk kategori biaya perawatan medis dan cacat tetap. Untuk korban meninggal dunia, santunan diserahkan kepada ahli waris sah dengan urutan prioritas: Janda/Duda yang sah, Anak-anaknya, atau Orang Tuanya.
Â
(*)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542548/original/023393800_1774946599-Depositphotos_209144112_L.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261569/original/090643200_1781746025-ghana_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260058/original/067995400_1781541268-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776130/original/099023800_1782841199-Benjamin_Asare.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110961/original/003017800_1783047335-sp3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9212206/original/048343800_1783112340-000_B98H2VR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263708/original/008484100_1781965366-AP26163792490542.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257811/original/016545500_1781257256-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264340/original/096862300_1782107767-salah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568463/original/079701000_1777360581-kre3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568156/original/024273700_1777350656-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544505/original/037008300_1775105822-Depositphotos_30510055_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541035/original/071881200_1774847055-Depositphotos_131634532_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539459/original/042034000_1774601091-Depositphotos_233856638_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5324802/original/060018200_1755861992-1001086370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530457/original/082671100_1773444632-lalu_lintas_selama_arus_mudik_dan_balik_Lebaran_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529561/original/083385900_1773370690-WhatsApp_Image_2026-03-13_at_09.43.21.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528085/original/082406700_1773235209-WhatsApp_Image_2026-03-11_at_20.07.01.jpeg)