Sukses

PNS di Tangerang Ditangkap Densus 88, Menteri PANRB: Jika Terlibat Terorisme, Pecat

Menteri PANRB menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi tiap ASN yang melanggar. Termasuk bila terlibat jaringan teroris yang termasuk pelanggaran berat.

Liputan6.com, Jakarta Seorang Pegawan Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan teroris. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi oknum PNS tersebut.

"Tertangkap narkoba langsung non job. Pemakai langsung rehab atau pemakai pengedar Diberhentikan. Kemudian OTT korupsi langsung nonjob atau sudah berkekuatan hukum tetap bersalah diberhentikan. Semenentara jika teroris, tertangkap langsung nonjob  atau setelah proses dan terbukti diberhentikan sebagai PNS," kata Tjahjo kepada merdeka.com, Rabu (16/3/2022).

Untuk diketahui Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, membenarkan seorang staf berinisial TO, diamankan tim Densus 88 di rumahnya, perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3) pagi.

"Benar, staf (Dinas Pertanian) dia analisis pengembangan alat mesin pertanian. sudah 10 tahun sebagai PNS," jelas Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kejanggalan

Dia selaku pimpinan dari staf yang diamankan tim Densus 88 pagi tadi itu, mengaku sangat kaget dengan kabar penangkapan itu. Sebab menurut Aziz, TO, merupakan staf yang baik dalam berperilaku dan menjalankan tugas pekerjaannya.

"Pegawai biasa saja, nggak ada yang aneh-aneh. Tugas baik-baik saja. Di luar kegiatan kantor kita enggak tahu, mungkin ada alat-alat yang digunakan atau bagaimana, kita nggak tahu. Pokoknya sepenuhnya kita menunggu proses hukum selanjutnya seperti apa dari yang berwajib," terang dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.