Sukses

Orang Kepercayaan Zumi Zola Bakal Diadili di PN Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD

Ali mengatakan, penahanan Apif kini menjadi kewewenangan Pengadilan Tipikor padan PJ Jambi.

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dengan rampungnya berkas dakwaan Apif, tim jaksa KPK melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Apif merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan Apif kini menjadi kewewenangan Pengadilan Tipikor padan PJ Jambi. Namun untuk sementara penahanan Apif masih akan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Apif didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Apif Firmansyah merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Apif Firmansyah disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apif ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mayoritas Tersangka Telah Telah Diputus Bersalah

Jauh sebelum Apif Firmansyah dijerat, KPK lebih dahulu menjerat Zumi Zola. Zumi Zola sudah diputus bersalah dalam perkara ini dan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola divonis 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.