Sukses

Tersandung Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan: Saya Percayakan kepada Polisi

Doni Salmanan atau dikenal dengan label Crazy Rich Bandung akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini dalam rangka penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Liputan6.com, Jakarta - Doni Salmanan, atau dikenal dengan label Crazy Rich Bandung, akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini dalam rangka penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Doni mengatakan, dia menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi, di mana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pidana Judi Online

Doni disangkakan berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot.

Ancaman terhadap pelanggaran sejumlah pasal itu, menurut Gatot, bisa dijerat 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.