Sukses

Komnas HAM: Proses Uji Balistik Kuatkan Dugaan Penembak di Parigi Mountong Polisi

Proses uji balistik yang telah dilakukan Propam Polda Sulawesi Tengah dan Parigi Moutong, menguatkan dugaan pelaku penembakan terhadap Erfaldi adalah anggota polisi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan proses uji balistik yang telah dilakukan Propam Polda Sulawesi Tengah dan Parigi Moutong, menguatkan dugaan pelaku penembakan terhadap Erfaldi adalah anggota polisi.

Diketahui Erfaldi diduga tertembak dalam kejadian unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Proses uji balistik senjata api milik personel Polres Parigi Moutong menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah anggota Personel dari Polres Parigi Moutong," kata Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI, Dedi Askary dalam keterangannya, Rabu (`16/2/2022).

Total ada 17 anggota Polres Parigi Moutong telah diperiksa dan 13 unit senjata api yang diuji balistik oleh Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong.

"Komnas HAM RI menghimbau agar proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api ini, harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan transparan," jelas Dedi.

Selain itu, dia juga berharap kasus di Parigi Moutong ini menjadi pelajaran jajaran Polri dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

"Lebih jauh, kepada pimpinan Polri baik di jajaran Polres maupun jajaran Polda Sulteng, mengambil Pembelajaran berharga atas pengamanan massa aksi seperti ini, harus benar-benar dilakukan secara profesinal, bijak, dan manusiawi," kata Dedi.

Dia juga menuturkan, upaya preventif perlu dilakukan aparat keamanan agar hal seperti ini tidak terjadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Polisi telah menaikan status kasus meninggalnya Erfaldi (21) ke tahap penyidikan. Adapun yang bersangkutan diduga tertembak dalam kejadian unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, dinaikannya status ke tahap penyidikan karena sudah ada unsur pidananya.

"Kasus itu sudah dikeluarkan LP (Laporan Polisi). Karena perubatan pidananya sudah ada. Yaitu adanya orang yang meninggal," kata Didik kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Meski demikian, pihaknya masih belum menetapkan tersangka terkait insiden di Parigi Moutong itu. Semuanya, masih menunggu hasil uji balistik terhadap peluru yang membuat korban meninggal dunia.

"Kalau memang sudah cocok, siapa pemegangnya baru kami akan sampaikan perkembangannya," jelas Didik.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.