Sukses

Wagub soal Indeks Kemacetan di Jakarta Menurun: Semoga Bukan Karena Pandemi

Ahmad Riza Patria berharap turunnya indeks kemacetan di wilayahnya, bukan semata-mata karena ada pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap turunnya indeks kemacetan di wilayahnya, bukan semata-mata karena ada pandemi Covid-19.

Hal ini merujuk pada data Tomtom Traffic Index 2021, yang menyebutkan indeks kemacetan di Jakarta adalah 34 persen dengan menduduki peringkat 46 dari 404 kota yang diukur.

Menurut dia, hal ini juga bukti kuat bahwa Pemprov DKI Jakarta berhasil mengintegrasikan transportasi publik.

"Kalau kemacetan menurun mudah-mudahan bukan karena pandemi, artinya kita berhasil mengintegrasikan transportasi publik di Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, indeks tersebut menunjukan masyarakat telah memahami pentingnya berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usaha Pemprov DKI Jakarta

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ada 5 upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat kemacetan. Pertama, penataan stasiun KRL yang terintegrasi dengan Trans jakarta juga MRT/LRT dan perbaikan sistem integrasi angkutan umum melalui Program JakLingko.

"Kedua, peningkatan kualitas dan area jangkau angkutan umum di DKI Jakarta sehingga minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum menjadi lebih tinggi," jelas dia.

Ketiga, penambahan dan revitalisasi trotoar, serta penambahan jalur sepeda. Keempat, tahun 2021 Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta telah melaksanakan penanganan pada 38 titik kemacetan, sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kecepatan rata-rata di 41 koridor jalan utama pada jam sibuk terlampaui, yaitu 24,91 km/jam.

"Kelima, kebijakan pembatasan lalu lintas yaitu penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan utama di jam-jam sibuk, yaitu hari Senin-Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB," kata dia.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.