Sukses

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwa Taspen

Kali ini, ada dua saksi terdiri dari direktur dan kepala divisi investasi perusahaan yang diperiksa oleh Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

Kali ini, ada dua saksi terdiri dari direktur dan kepala divisi investasi perusahaan yang diperiksa oleh Kejagung. Para saksi akan dimintai keterangan terkait dengan klarifikasi atas sejumlah transaksi keuangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.

Para saksi yang diperiksa adalah RRW selaku Direktur PT. Rista Bintang Mahkota Sejati. Kemudian BG selaku Kepala Divisi Investasi PT PNM Investment Management, diperiksa terkait dengan proses pengelolaan investasi PT Taspen Life pada Reksa Dana yang dikelola oleh PT PNM Investment Management.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan 2 Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dari konferensi pers yang dipantau secara daring melalui 'zoom meeting' di Jakarta, menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan pada 13 Januari 2022.

"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Tersangka yang kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.

Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022. "Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.