Saksi Sebut THR Kepala Dinas ke Bupati Pekalongan Sudah Tradisi

Pemberian uang untuk keperluan THR Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, sudah menjadi tradisi di pemerintah kabupaten tersebut.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 19:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Semarang - Pemberian uang oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan THR Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, sudah menjadi tradisi di pemerintah kabupaten tersebut. Hal itu diungkap seorang saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026).

"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," kata Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan Robby Darussalam. 

Robby mengaku mengetahui hal tersebut karena pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi.

Menurut dia, pada masa pemerintahan Asip, kebiasaan kepala dinas memberikan uang untuk THR dan akhir tahun sudah terjadi dan kemudian berlanjut.

Meski demikian, Robby mengaku tidak pernah menerima titipan uang dari kepala OPD pada masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Ia juga membantah keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku pernah menitipkan uang untuk Bupati Fadia melalui dirinya.

Dalam persidangan, penuntut umum sempat membacakan berita acara pemeriksaan sejumlah kepala dinas yang mengaku pernah menitipkan uang untuk terdakwa Fadia melalui Robby.

Sejumlah kepala dinas yang disebut pernah menitipkan uang untuk bupati melalui Robby antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Abdul Gazali.

Menanggapi bantahan Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Robby mengatakan uang THR dan akhir tahun tersebut digunakan Bupati Fadia untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel dan sembako.

Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa Fadia Arafiq juga membenarkan bahwa pemberian uang dari kepala dinas merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.

Fadia menyebut tidak ada uang dari para kepala dinas tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ia menegaskan uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

 

 

Â