Sukses

Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600 di Garuda

Jaksa Agung mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perkara ini saat ini kita naikkan ke penyidikan," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menyebut, penyidik turut melakukan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di tubuh PT Garuda Indonesia tidak hanya pada jenis ATR 72-600 saja, namun juga terhadap pengadaan kontrak pinjam.

"Atau apapun nanti ini masih akan kita kembangkan, mulai dari ATR, bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan tuntaskan ini," jelas dia.

Burhanuddin juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas," Burhanuddin menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat di Masa Dirut Garuda Inisial AS

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS. 

"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," tutur Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Askhara, tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.