Sukses

KPK Ingatkan Pejabat Negara Sampaikan LHKPN Tepat Waktu dan Jujur

Para pejabat dan penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor tidak harus datang ke KPK untuk menyampaikan LHKPN, tapi bisa bisa dilakukan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat dan penyelenggara negara agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tepat waktu. Periode penyampaikan LHKPN 2021 telah dibuka KPK sejak 1 Januari 2022.

"Periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Ipi mengatakan, para pejabat dan penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor tidak harus datang ke KPK untuk menyampaikan LHKPN. Penyampaian LHKPN bisa dilakukan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Meski demikian, Ipi menyebut, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Per tanggal 14 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintahan kabupaten dan kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor.

"Pemkab Brebes dengan 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor," kata Ipi.

Sementara itu, ada tujuh DPRD yang menyampaikan LHKPN 100 persen, yakni DPRD Brebes dengan 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Sedangkan BUMN dan BUMD, ada lima instansi yang 100 persen sudah menyampaikan LHKPN, yakni PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri empat wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Secara Jujur dan Lengkap

Ipi mengatakan, kepatuhan pelaporan ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya," kata Ipi.

Ipi mengatakan, penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Ipi, undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.