Sukses

Pimpinan DPR Gelar Rapim dan Bamus Terkait RUU TPKS

Ketua DPR Puan Maharani menyebut, rapim dan rapat Bamus adalah mekanisme wajib sebelum RUU TPKS bisa dibawa ke paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS), pada hari ini, Kamis (13/1/2022).

Ketua DPR Puan Maharani menyebut, rapim dan rapat Bamus adalah mekanisme wajib sebelum RUU tersebut bisa dibawa ke paripurna.

"Hari Kamis kami pimpinan akan melaukan Rapim dan Bamus. Memang seperti itu mekanismenya, sebelum paripurna kami harus melakukan rapim dan bamus yang diwakili oleh 9 fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan Maharani pada Rabu (12/1/2022).

Hasil dari Rapim dan Bamus hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. "Insyaallah agenda tersebut akan kami bawa ke Rapur tanggal 18 Januari,” kata dia.

Politikus PDIP itu menyebut perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang masih cukup panjang. Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, RUU tersebut masih harus digodok bersama pemerintah dan masyarakat umum.

"Tentu saja prosesnya masih panjang. Setelah itu harus dilakukan pembasan kembali antara DPR dengan pemerintah," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Ingin DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah ingin agar RUU TPKS dapat segera disahkan. 

"As soon as better (lebih cepat lebih baik). Kalau bisa akhir Januari kenapa nunggu Februari? Kalau bisa Februari, kenapa harus nunggu Maret," kata Edward kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Secara prosedural, kata dia, pemerintah saat ini harus menunggu parlemen mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah itu, Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS akan meminta masukan masyarakat.

"Kemudian disusul surat presiden dan daftar isian masalah," ucap dia.

Namun, Edward optimistis pembahasan RUU TPKS tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, dia menilai pemerintah dan DPR sudah memiliki frekuensi dan keinginan  yang sama untuk segera mengesahkan aturan tersebut.

"Saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi political will pemerintah, tapi political will negara. Karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera disahkan. Jadi kami dari Gugus Tugas optimis bisa cepat pembahasannya," jelad Edward.

3 dari 3 halaman

RUU TPKS Kembali Gagal Masuk Rapat Paripurna DPR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.