Sukses

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili

Wawan dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR).

Wawan dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka WR melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim kaksa karena tim jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Wawan masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur oleh tim penuntut umum untuk selama 20 hari terhitung 31 Desember 2021 sampai 19 Januari 2022.

Dengan pelimpahan tersebut, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wawan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus Angin Prayitno Aji

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu dan gratifikasi yang masih dihitung.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Teranyar, Wawan dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.