Sukses

Tersangka Pencurian Rumah Selebgram di Depok Ditangkap di Sumsel, 1 Masih Buron

Polres Metro Depok menengkap A (33) dan menjadikannya sebagai tersangka pencurian rumah seorang selebgram di Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok menengkap A (33) dan menjadikannya sebagai tersangka pencurian rumah seorang selebgram di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Tersangka melakukan pencurian itu bersama rekannya berinisial G yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan telah menangkap tersangka A yang mencuri rumah korban berinisial DS yang merupakan suami dari selebgram. Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang beraksi secara acak.

"Tersangka ini melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih DPO," ujar Imran, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (21/12/2021).

Dia mengungkapkan, saat itu korban bersama istrinya sedang berada di luar rumah. Melihat rumah korban kosong, tersangka A dan G berusaha melakukan pencurian ke rumah korban. Kedua tersangka berbagi peran dan tersangka A berperan untuk masuk ke rumah korban.

"Tersangka A masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel," ungkap Imran.

A mencongkel jendela rumah korban di bagian depan dan tersangka G mengawasi lingkungan sekitar sambil duduk di motor. Setelah berhasil mencongkel, tersangka A mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti barang elektronik, Hp, dan emas.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 56 juta," ucap Imran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terekam CCTV

Imran menjelaskan, aksi tersangka sempat terekam CCTV korban kemudian korban memviralkan. Begitupun yang dilakukan Polres Metro Depok melakukan identifikasi tersangka dan mengejar untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka kami amankan di daerah Musi Rawas Sumatera Selatan,” jelas Imran.

Imran menuturkan, selain mengamankan tersangka Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diambil tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit macbook pro 15 grey, satu unit Handphone iphone 12, dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara,” pungkas Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.