Sukses

Pegawai Honorer di Tangsel yang Lecehkan 3 Siswi Dijemput Polisi

Kapolres juga belum dapat memastikan, perbuatan cabul atau pelecehan apa yang dilakukan terduga pelaku dan dialami tiga pelajar magang itu.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan, menjemput SA (54), pegawai honorer Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga siswi magang di kantor kelurahan tersebut.

Sementara tiga siswi yang diduga menjadi korban pelecehan, juga tengah dalam permintaan keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.

"Dari kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur, sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polres," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, Kamis (16/12/2021)

Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan secara mendalam terkait adanya informasi pelecehan yang dilakukan oknum honorer kelurahan terhadap tiga pelajar magang tersebut.

"Akan dilakukan pemeriksaan termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat," katanya.

Kapolres juga belum dapat memastikan, perbuatan cabul atau pelecehan apa yang dilakukan terduga pelaku dan dialami tiga pelajar magang itu.

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya, pastinya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. (Saksi), baru guru, pendamping sama dari P2TP2A," ungkapnya.

Sementara, jika SA, terbukti melakukan tindak pidana cabul tersebut, maka oknum pegawai honorer itu akan disangkakan pasal perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang juga dalam perjalanan ke Polres Tangsel," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Menurutnya, di unit PPA akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta hukumnya seperti apa. Kemudian alat bukti yang dikumpulkan untuk menkonstruksikan terhadap dugaaan tindak pidana si terlapor tersebut.

"Untuk mendukung proses penyidikan semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan," kata Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.