Infografis Tarif Cukai Rokok Naik, Sebungkus Capai Rp 40.000 dan Ancaman PHK

Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.

Diperbarui 16 Desember 2021, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.

Setuju atau tidak setuju, kenaikan tarif cukai rokok sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebagian pihak menyambut baik, sebagian lagi sebaliknya.

Harga rokok sebungkus bisa mencapai Rp 40.000. Diharapkan akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Namun di sisi lain ada ancaman PHK karena pembelian rokok akan menurun.

Berapa rincian kenaikan harga rokok sebungkus dan apa saja reaksi berbagai pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

Infografis

Harga Rokok Sebungkus

PHK Menghantui

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6