Sukses

Ketua Komnas HAM Nilai Hukuman Mati untuk Koruptor hanya Pencitraan Publik

Hukuman mati juga mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa praktik hukuman mati di Indonesia mestinya dihapuskan, sebab tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi.

Hukuman mati juga mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," tutur Taufan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," sambungnya.

Taufan mengambil contoh sejumlah negara di Eropa, salah satunya Skandinavia yang tingkat korupsinya tercatat sangat rendah. Hal itu terjadi bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.

Sementara negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum malah tingkat korupsinya tetap tercatat tinggi.

"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggap Pencitraan Publik

Lebih jauh, Taufan juga menyoroti tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Taufan menilai penegakan hukum tersebut hanya sebatas pencitraan publik saja. 

"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," Taufan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.