Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

Aduan tersebut meliputi dugaan kekerasan, pungli, hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komnas HAM terima 42 aduan pelanggaran HAM di lapas/rutan sepanjang 2026.
  • Aduan meliputi kekerasan, penyiksaan, pungli, dan kematian warga binaan.
  • Komnas HAM desak reformasi sistem lapas, fokus rehabilitasi, dan regulasi HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, aduan tersebut meliputi dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar (pungli), hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama tahanan atau tidak mendapat penanganan medis yang memadai.

“Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis seusai rapat koordinasi pembenahan sistem pemasyarakatan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Anis, berbagai persoalan di lapas dan rutan telah berlangsung cukup lama. Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara berkala juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih terjadi hingga saat ini.

“Persoalan di lapas, apakah overcrowded atau seluruh temuan-temuan lain ya, termasuk Komnas dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah terjadi cukup lama,” ujarnya.

 

Soal Pembinaan di Lapas

Anis menilai, pembenahan sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan merespons kasus-kasus yang terungkap. Pemerintah perlu memperbaiki sistem dan tata kelola lapas agar dugaan pelanggaran HAM tidak terus berulang.

Selain itu, ia mendorong agar pembinaan di lapas tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga berfokus pada pemulihan serta persiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat.

Komnas HAM, lanjut Anis, mendukung pembaruan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan agar sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam pemenuhan hak-hak sipil di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6