Sukses

Disahkan Hari Ini, PKB Pastikan RUU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal

Dalam UU HKPD hasil revisi ada banyak perbaikan skema dana bagi hasil, DAU dan DAK yang muaranya adalah terjadinya pemerataan kualitas layanan publik yang lebih baik

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) hari ini Selasa (7/12/2021) bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Fraksi PKB memastikan RUU HKPD bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.

“RUU HKPD ini menjadi milestone bagi terciptanya peningkatan pendapatan daerah melalui skema transfer ke daerah (TKD) serta perbaikan kualitas belanja negara melalui komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Anggota Panja RUU HKPD Ela Siti Nuryamah, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan RUU HKPD merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari hasil evaluasi ini kemudian dilakukan beberapa perbaikan di antaranya menyeimbangkan kesenjangan hubungan pemerintah pusat dan daerah (vertical imbalances) melalui perbaikan instrument dan bagi hasil.

Selain itu juga dilakukan perbaikan terhadap ketidakseimbangan hubungan antarpemerintah daerah (horizontal imbalances) melalui perbaikan skema dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

“Dalam UU HKPD hasil revisi ada banyak perbaikan skema dana bagi hasil, DAU dan DAK yang muaranya adalah terjadinya pemerataan kualitas layanan publik yang lebih baik,” katanya.

Ela mengatakan dalam Panja RUU HKPD yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI dari PKB Fathan Subchi juga dilakukan penataan tax ratio daerah di mana ada penyederhanaan jenis pajak dan retribusi yang disetor daerah. Selain itu dilakukan pengurangan biaya pemungutan pajak yang harus ditanggung daerah sehingga meningkatkan kualitas pendapatan daerah dari sektor pajak itu sendiri.

“Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis,” katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi Hasil Pajak Bermotor

Fraksi PKB, kata Ela, dalam pembahasan RUU HKPD ini berhasil mendorong beberapa poin penting di antaranya peningkatan alokasi bagi hasil dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua untuk kabupaten/kota. Meskipun ini merupakan jalan kompromi, namun kepastian penambahan alokasi bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kabupaten/kota merupakan capaian tersendiri.

“Idealnya kami mendorong Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota karena kami menilai jika daya jelajah roda dua paling banyak di sekitar wilayah kabupaten/kota. Namun karena persoalan administrative yang rumit akhirnya skemanya sama dikelola pemerintah provinsi, hanya saja besaran bagi hasil untuk Pemkab/Pemkot akan jauh lebih besar,” katanya.

Dari sisi perbaikan kualitas belanja negara, lanjut Ela, juga terjadi perbaikan signifikan di mana dilakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk belanja daerah diatur minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur dan untuk belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen.

“Ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakan akan lebih besar,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.