Sukses

Mayoritas Fraksi di DPR Sepakat Pemilu Digelar 21 Februari 2024, KPU: Pilihan Paling Tepat

KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan jadwal pencoblosan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 21 Februari telah disepakati oleh semua pihak. 

"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Pramono menyatakan KPU mengapresiasi pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan tanggal pemungutan suara.

"Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari & tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dlm UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),” kata dia.

Sebagai tindak lanjut dan penetapan tanggal, KPU telah menyurati Komisi II DPR agar menindaklanjuti pembahasan jadwal Pemilu 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agendakam Rapat dengan DPR

KPU pun telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 pada Selasa (30/11/2021) hari ini.

"Surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI,” ujar dia.

Pramono mengatakan, dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau paling lambat sebelum memasuki masa reses.

"Diharapkan juga menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR,” pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.