Sukses

Jokowi Teken Perpres Paten Obat Favipiravir untuk 3 Tahun

Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir. Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan Covid-19.

"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (26/11/2021).

Jika setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah. Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Berdasarkan Pasal 3, Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah. Industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat untuk Industri Farmasi

Industri farmasi yang ditunjuk tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Kemudian, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 %(satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir," jelas Pasal 4.

Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun. Pemberian imbalan dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).

Perpres ini diteken Jokowi pada 10 November 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.