VIDEO: Aturan PPKM Level 3 Nataru, ASN hingga Anggota TNI/Polri Dilarang Cuti

Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.

Diterbitkan 23 November 2021, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6