Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6