Sukses

Orang Kepercayaan Mu'min Ali Dicecar soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dicecar soal pengurusan pajak PT Bank Panin.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dicecar soal pengurusan pajak PT Bank Panin.

Veronika yang berstatus tersangka ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara suap pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya soal kapasitas Veronika yang merupakan mantan Komisaris PT Panin Investment mau membantu mengurus pajak PT Bank Panin.

"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya bukan urusan saudara, sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup, atau sudah biasa?," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/11/2021).

Veronika yang merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan ini mengaku, diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin Marlina Gunawan untuk mengurus pajak Bank Panin. Di Bank Panin, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan pada 1995.

"Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara, tapi karena diminta tolong, jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?," Hakim Fahzal menyelisik.

Veronika mengaku diminta pertolongan oleh Marlina lantaran pihak Bank Panin kerepotan mengurus pajak PT Bank Panin. Veronika yang pernah menjadi petinggi di Bank Panin bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin.

Namun Veronika mengaku saat awal dirinya hendak mengurus pajak Bank Panin, dirinya kerap mendapat penolakan lantaran tak punya kuasa. Akhirnya Veronika diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat.

"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," kata Veronika.

Mendengar pernyataan Veronika, Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan berapa nomial wajib pajak yang harus dikeluarkan PT Bank Panin.

"Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp 300 miliar," ungkap Veronika. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pejabat Pajak Terima Suap

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.

Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392, menjadi Rp 303.615.632.843.

Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.