Sukses

Polisi Terbitkan SP3 Kasus Perbankan Sadikin Aksa, Ini Alasannya

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan membenarkan bahwa salinan SP3 kasus Sadikin Aksa yang beredar di kalangan media dikeluarkan oleh kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim menyampaikan, SP3 diterbitkan Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran kurangnya bukti dalam kasus perbankan tersebut.

"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Agus berharap terbitnya SP3 itu membuat kliennya dapat kembali melakukan kegiatan tanpa beban adanya proses hukum.

"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," kata Agus.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan membenarkan bahwa salinan SP3 kasus Sadikin Aksa yang beredar di kalangan media dikeluarkan oleh kepolisian.

"Kalau saya lihat benar," kata Whisnu saat dikonfirmasi.

Latar belakang kasus yang menjerat mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.

OJK mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengunduran Diri Dirut Bosowa Corporindo

Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin Aksa pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.