Sukses

Komnas HAM Dorong Hukuman Mati di Indonesia Dihapus Total

Menurut Komnas HAM, hukuman mati di Indonesia adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menilai bahwa Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total pemberian hukuman mati karena dinilai tidak konstitusional.

"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total," kata Sandrayati Moniaga dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).

Sandrayati menyatakan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.

Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik," ujarnya.

Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gandeng Lembaga Lain Tolak Hukuman Mati

Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," ujarnya pula.

Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.