Sukses

Polisi Tangkap Kelompok Begal yang Membacok Korban hingga Tewas di Cakung

Salah seorang pelaku begal, AH terlibat dalam berbagai aksi pencurian di Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, ia juga pernah melakukan aksi tawuran di Cakung.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 25 Oktober 2021. Korban begal yakni SP meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menerangkan, korban saat itu berada di halte bus. Ada lima orang pelaku yakni AH, MR, MT, AL dan MAD menghampiri.

"Pelaku berpura-pura menanyakan korban dan berkata ini pelakunya, ini pelakunya," kata Erwin dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Erwin menerangkan, korban lantas melarikan diri karena tak tahu menahu persoalan yang dimaksud. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

Dia menyebut peran AH, AL, dan MAD ialah yang membacok tangan korban. Sedangkan, MR dan MT membantu memegangi tangan kiri dan tangan kanan pada saat dibacok.

"Korban dikejar, kemudian dibacok dan handphonenya diambil," ujar dia.

Erwin menjelaskan, pihaknya mulanya memburu otak perampasan yaitu AH di kampung halamannya kawasan Purwakarta.

"Dari saudara AH, diketahui beberapa temannya yang bersama bersangkutan. AH berperan sebagai promotornya yang menggerakkan empat orang, rekan-rekan lainnnya untuk melakukan kegiatan pencurian dengan aksi kekerasan," ujar dia.

Berdasarkan penyelidikan, AH terlibat dalam berbagai aksi pencurian di Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, ia juga pernah melakukan aksi tawuran di Cakung.

"AH lulus SMA sudah jadi inisiator dalam kegiatan tawuran terutama di daerah Cakung," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Buron Diminta Serahkan Diri

Pada kasus ini, tiga orang berhasil ditangkap yakni AH, MR, MT. Dua orang lain AL dan MAD berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada yang masih DPO dua orang masih dalam pengejaran, tapi kita sudah ketahui identitas dan tempat tinggalnya mudah-mudahan yang bersangkutan segera menyerahkan diri tanpa harus kita melakukan penangkapan dan upaya-upaya lain," tandas dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

3 dari 3 halaman

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.