Sukses

Top 3 News: Cegah Lonjakan Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021

Pergeseran hari libur Maulid Nabi tersebut dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya mengantisipasi munculnya penyebaran kasus baru Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus mengalami penurunan. Hal ini seiring vaksinasi massal yang terus digencarkan dan perpanjangan PPKM yang dilakukan setiap pekan. 

Meski kasus positif mengalami penurunan, upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 terus dilakukan, terlebih menjelang hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Salah satunya dengan menggeser libur Maulid Nabi 2021 ke Rabu 20 Oktober 2021. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Senin, 11 Oktober kemarin.

Sementara itu, dari kisruh pemecatan 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu usai tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), cerita baru pun dimulai dari para penyidik di tubuh lembaga antirasuah ini.

Salah satunya datang dari mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang. Usai tak lagi berkutat dengan kasus korupsi, pakar hukum KPK ini kini beralih profesi menjadi petani di kampung halamannya.

Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian terkait sidang kasasi mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Ichwan Tuankotta selaku anggota kuasa hukum Rizieq mengatakan pada Senin, 11 Oktober kemarin kliennya menjalani sidang tingkat kasasi perkara RS Ummi.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 11 Oktober 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Pemerintah Takut Picu Kerumunan

Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur Maulid Nabi 2021 ke Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran hari libur tersebut dilakukannya karena ada beberapa alasan, antara lain untuk kerumunan. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan libur Maulid Nabi 2021 digeser sebagai langkah antisipasi munculnya penyebaran kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabis digeser 20 Oktober 2021," tegas Kamaruddin, Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kamarudin juga menegaskan, sebenarnya hari Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hari libur Maulid Nabi 2021 saja digeser sesuai ketentuan pemerintah.

Muhadjir Effendy, selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mengatakan hal serupa.

Penetapan yang dilakukan ini juga berdasarkan hasil evalusai semenjak dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19 berlangsung.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Dipecat KPK, Pengadang Koruptor di Sidang Praperadilan Ini Alih Profesi Jadi Petani

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang banting setir menjadi petani usai dipecat dari lembaga antirasuah karena tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mantan penyelidik KPK Aulia Postiera mengungkap hal tersebut melalui akun Twitternya @paijodirajo.

"Rasamala Aritonang nama lengkapnya. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Salah seorang anak muda jenius dan pakar hukum KPK. Pasca pemecatan 30 September 2021, memilih pulang kampung dan membantu keluarganya bertani," kicau Aulia, Senin (11/10/2021).

Menurut Aulia, Rasamala adalah seorang Kristiani yang taat dan rajin beribadah ke Gereja. Aulia menyebut, Rasamala merupakan satu dari 58 pegawai KPK yang dipecat karena proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dia sebut hanya akal-akalan pimpinan.

Aulia menyebut, Rasamala merupakan sosok yang kerap menghadapi gugatan praperadilan dari koruptor yang tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Shihab Hari Ini

Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (11/10/2021).

"Dijadwalkan (hari ini), nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi merdeka.com.

Dimana, kata Andi, untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan. Sedangkan pada perkara penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, pihak Mahkamah Agung masih menyiapkan majelisnya.

"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Kan sudah jelas. Yang satu belum terbentuk majelisnya (RS Ummi)," kata Andi.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.