Sukses

5 Hal Terkait Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Keluarkan Surat Terbuka

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka pada Rabu 6 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka pada Rabu 6 Oktober 2021.

Usai sebelumnya mengeluarkan surat terbuka terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Kali ini, Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor.

Salinan surat terbuka Irjen Napoleon diterima Liputan6.com, Rabu 6 Oktober 2021 dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.

"SAATNYA BANGKIT

Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,

Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.

1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu," begitu bunyi petikan surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte.

Dijelaskan kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang lain, Ahmad Yani, isi pernyataan kliennya mengarah kepada kasus korupsi yang menjerat mantan Kadivhubinter Polri itu dan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.

"Iya betul (surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte)," tutur Yani saat dikonfirmasi, Rabu 6 Oktober 2021.

Berikut sejumlah hal terkait surat terbuka yang kembali dikeluarkan Irjen Napoleon Bonaparte dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Isi Surat Terbuka

Salinan surat terbuka Irjen Napoleon diterima Liputan6.com, Rabu 6 Oktober 2021, dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.

Adapun isinya sebagai berikut:

SAATNYA BANGKIT

Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,

Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.

1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu.

2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu.., yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku.. demi menutupi aib mereka.

3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas.. bahkan telah berani melecehkan AKIDAHKU.. melalui mulut-mulut kotor itu.

4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar.. dan yang salah itu salah, apapun resikonya.

Semoga kita selalu dalam perlindungan ALLAH SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.

ALLAHUAKBAR..!!

Hormat dan salamku,

Napoleon Bonaparte alias NAPO BATARA

Catatan :

- Bukti berupa rekaman suara dan Transkipnya TERLAMPIR.

 

3 dari 6 halaman

2. Pengacara Sebut Surat Terbuka Untuk Tanggapi Kasus Korupsi dan M Kece

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani membenarkan bahwa kliennya mengeluarkan surat terbuka yang baru.

Menurut dia, isi pernyataan tersebut mengarah kepada kasus korupsi yang menjerat mantan Kadivhubinter Polri itu dan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.

"Iya betul (surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte)," tutur Yani saat dikonfirmasi, Rabu 6 Oktober 2021.

"Kayaknya kalau kita lihat dari isinya itu dua-duanya. Pertama kasus Djoko Tjandra, dia jelaskan dia berteriak 'dia bukan koruptor'. Kedua isinya itu dia dikenakan juga kayaknya pelecehan akidah. Itu kan banyak orang-orang yang mengatakan berbagai macam setelah terjadi peristiwa dengan Muhammad Kece itu kan berbagai macam tanggapan dan respons," sambungnya.

 

4 dari 6 halaman

3. Tunggu Kasasi, Kini Terlibat dalam Tiga Kasus

Menurut Yani, pihaknya kini sedang dalam proses kasasi atas vonis kasus korupsi yang menjerat kliennya. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Napoleon pun juga dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Itu lah makanya kita juga kemarin dalam kasasi itu, pada waktu surat pemberitahuan Napoleon sebagai tersangka kasusnya dugaan penganiayaan itu, kita melihat banyak kejanggalan di surat penetapan tersangka. Maka surat penetapan tersangka itu diajukan juga ke ketua Mahkamah Agung," ucap dia.

Yani mengatakan, kini kliennya terjerat dalam tiga kasus yakni suap Djoko Tjandra, penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara dalam kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte sedari awal meminta pengusutan tuntas.

"KPK sudah dilaporkan lebih awal oleh Boyamin Saiman, KPK stop juga gitu loh. Bahkan awalnya Pak Napoleon meminta perkara ini ditarik ke KPK. Dia senang sekali kalau KPK mengambil perkara ini," Yani menandaskan.

 

5 dari 6 halaman

4. Ditanggapi Polri

Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor.

Mantan Kadivhubinter Porli itu divonis bersalah oleh pengadilan lantaran disebut terbukti menerima sejumlah uang untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik dan pengadilan yang membuktikan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Napoleon Bonaparte.

"Itu masih proses, masih proses, itu semua nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Meski ini menjadi surat terbuka yang dikeluarkan oleh Napoleon dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkannya, Rusdi melanjutkan, belum ada rencana penyidik melakukan pemeriksaan Kejiwaan terhadapnya.

"Sejauh ini tidak ada," kata Rusdi.

 

6 dari 6 halaman

5. Kompolnas Sebut Surat Terbuka Tak Ada Artinya

Kompolnas menilai, surat Irjen Napoleon Bonaparte sama sekali tidak ada artinya.

"Surat terbuka saudara Napoleon Bonaparte tidak ada artinya karena disuarakan tidak di muka persidangan," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Poengky mengatakan, permasalahan hukum memerlukan pembuktian di persidangan. Sementara majelis hakim menegakkan hukum terhadap Napoleon lantaran bukti-bukti tindak pidana korupsi yang dihadirkan aparat penegak hukum.

"Masalah hukum itu kuncinya di pembuktian di persidangan. Jika di persidangan yang bersangkutan atau kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan bersih, maka selesai sudah," tegas Poengky.

 

(Deni Koesnaedi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.