Mu'min Ali Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp 5 Miliar Agar Pajak Bank Panin Tak Diperiksa

Pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk mengondisikan perhitungan pajak Bank Panin tahun 2017 dengan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

Diperbarui 05 Oktober 2021, 09:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai dan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan pajak. Dalam perkara ini, mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, duduk sebagai terdakwa.

Yulmanizar bersaksi, bahwa pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk mengondisikan perhitungan pajak Bank Panin tahun 2017 dengan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

"Apa yang diharapkan dari commitment fee sebesar Rp 25 miliar?," tanya Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

Yulmanizar menjawab, uang itu diduga disiapkan untuk mengondisikan pajak Bank Panin tahun 2017 agar tidak diperiksa tim pajak. Namun, menurut pengakuan Yulmanizar, Bank Panin tidak sanggup dengan angka tersebut dan hanya dapat membayar Rp 5 miliar.

"Mereka cuma menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Yulmanizar.

Hanya Bayar Rp 5 Miliar

Yulmanizar melanjutkan, Rp 5 miliar akhirnya dibayarkan Veronika melalui ketua tim pemeriksa dan supervisor pihaknya, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan, untuk diteruskan kepada Angin dan Dadan. Yulmanizar menegaskan, dirinya tidak mendapat sepeser pun dari uang tersebut.

"Ibu Veronika ketemu Pak Wawan dan Alfred, (saya) tidak dapat," Yulmanizar menutup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6