Sukses

Top 3 News: Keputusan MK Tetapkan Masa Jabatan Maksimal Kades 3 Periode

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode.

Ketetapan MK tersebut berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis 30 September 2021.

Kemudian, Minggu pagi 3 Oktober 2021, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan enam kendaraan roda dua dan roda empat itu dibenarkan Kanit Laka Lantas Wilayah Kabupaten Bogor Ipda Angga Nugraha.

Menurut Angga, insiden kecelakaan bermula dari mobil sedan BMW bernopol B 115 HEP yang dikemudikan AM (49) melaju dari arah Gadog menuju Puncak.

Angga menduga pengemudi BMW tidak berkonsentrasi setibanya di Jalur Puncak Cisarua persis di dekat Wisma Mulyasari TNI. Akibatnya, kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mampir ke Pasar Sota di Merauke, Papua dan membeli empat sisir pisang Rp 1 juta.

Mengutip siaran tertulis dari Biro Pers Sekretarian Presiden, Minggu 3 Oktober 2021, Jokowi mengajak mama-mama di Pasar Sota, Merauke berbincang santai.

Untuk lebih jelasnya, berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 3 Oktober 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode. Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis30 September 2021.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu 3 Oktober 2021.

Pengabulan sebagian uji beleid itu bukan tanpa sebab. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Kronologi Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor yang Libatkan 6 Kendaraan

Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi 3 Oktober 2021. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan enam kendaraan roda dua dan roda empat.

Akibat tabrakan beruntun di kawasan Puncak Bogor ini, enam orang dilaporkan mengalami luka-luka. Bahkan, tiga orang di antaranya luka berat.

Kanit Laka Lantas Wilayah Kabupaten Bogor Ipda Angga Nugraha mengungkapkan, kronologi tabrakan maut. Insiden kecelakaan bermula dari mobil sedan BMW bernopol B 115 HEP yang dikemudikan AM (49) melaju dari arah Gadog menuju Puncak.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Jokowi Beli Pisang di Pasar Sota Merauke Papua Rp 1 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyempatkan diri melihat langsung Pasar Sota di Merauke, Papua. Jokowi juga menyempatkan membeli bawang dan empat sisir buah pisang.

Mengutip siaran tertulis dari Biro Pers Sekretarian Presiden, Minggu 3 Oktober 2021, Jokowi mengajak mama-mama di Pasar Sota, Merauke berbincang santai.

Saat membeli pisang, Jokowi sempat bertanya berapa harga satu sisir pisang. Mama penjual menjawab, harga pisang tersebut Rp 5 ribu.

“Saya beli empat, jadi semua dua puluh ribu rupiah,” kata Jokowi.

Namun Jokowi memberikan uang Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar atau totalnya menjadi Rp 1 juta.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.