Sukses

Polri Rekrut 56 Pegawai KPK, Kompolnas: Upaya Penyelesaian Masalah

Kapolri Listyo bersurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merekrut 56 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyambut baik tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN Polri.

Kapolri Listyo bersurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merekrut 56 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri. Pegawai yang tidak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021.

"Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan izin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut. Terima kasih," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Poengky mengatakan, Kompolnas memahami bahwa Kapolri lah yang paling mengetahui kebutuhan organisasinya. Kapolri juga dinilai memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk bersama-sama berjuang memberantas korupsi.

"Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi, adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," ujar dia.

Mengenai apakah nantinya para ASN tersebut dapat menyidik suatu perkara atau tidak, Poengky menyerahkan kepada Polri yang mengaturnya.

"Sesuai kebutuhan Polri nanti biar Polri yang atur," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.

Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam TWK. Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021.

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.

Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.

"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.