Sukses

PKS Ingatkan Pimpinan MPR Tak Punya Wewenang Ajukan Amandemen UUD 1945

Hidayat Nur Wahid mengatakan, pimpinan MPR tidak memiliki wewenang mengusulkan amandemen UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pimpinan MPR tidak memiliki wewenang mengusulkan amandemen UUD 1945.

Ia mengingatkan, amandemen merupakan hak setiap anggota MPR.

"Pimpinan MPR tidak berencana untuk melakukan amandemem, karena amandemen bukan domainnya pimpinan MPR. Amandemen itu domainnya anggota MPR mengusulkan perubahan," kata Hidayat dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).

Dia percaya bahwa ketentuan itu sangat dipahami Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

"Saya yakin Pak Bamsoet sangat paham pimpinan MPR tidak punya kewenang konstitusional untuk usulkan perubahan UUD," ungkap Hidayat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Usulan

Hidayat menyebut sampai saat ini, tidak ada usulan dan pergerakan pembahasan perubahan UUD di MPR.

Ia mengklaim yang meramaikan isu amandemen dan perpanjangan masa jabatan presiden justru pihak di luar MPR.

"Dari atmosfer di MPR sendiri saya tidak mendengar ada yang mengusulkan perubahan UUD, apalagi usulan secara formal belum ada yang mengsulkan. Yang ngencangin yang ramai-ramai itu di luar MPR, dari publik dan media," kata Hidayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.