Sukses

Tak Patuh Lapor LHKPN, Ketua Umum Parpol Disarankan Ganti Kadernya di DPR

Bamsoet menyarankan agar setiap ketua umum partai politik mengancan kadernya di DPR RI yang tak patuh menyampaikan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyarankan agar setiap ketua umum partai politik mengancan kadernya di DPR RI yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut menyusul pernyataan KPK yang menyebut 239 legislator DPR tak patuh LHKPN.

"Kalau dibilang, partai atau ketua umum partai politik memerintahkan tenggat sekian kalian (kader partai) tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi, ancaman terberatnya adalah pergantian antarwaktu (PAW)," kata dia dalam webinar bersama KPK, Selasa (7/9/2021).

Menurut Bamsoet, ancaman ketua umum partai politik itu bakal menjadi acuan kader di DPR patuh menyampaikan LHKPN. Dia menegaskan ketua umum partai politik harus turun tangan demi mencegah tindak pidana korupsi.

"Begitu saya telepon ketua-ketua fraksinya dengan tembusan ketua umum partainya itu langsung selesai barang itu, patuh semua," kata Bamsoet.

Atas dasar itu, Dia menyarankan KPK menggandeng ketua umum partai politik demi kepatuhan dalam LHKPN.

Dengan begitu, kepatuhan LHKPN para legislator akan muncul dengan sendirinya.

"Pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan sembilan orang yang ada di republik ini. Sembilan ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," ujar Bamsoet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sepenuhnya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut masih banyak anggota DPR RI yang tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Firli menyebut, berdasarkan data dari kedeputian pencegahan KPK, sebanyak 239 anggota DPR RI belum melaporkan hartanya kepada KPK.

Menurut Firli, dari 569 anggota DPR RI yang memiliki kewajiban melaporkan hartanya, hanya 330 yang sudah menyampaikan LHKPN.

"Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat persentase laporan baru 58%," ujar Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa (7/9/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.