Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyatakan ketujuh terduga pelaku yang diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada rekan kerjanya berinisial MS, masih bekerja seperti biasa.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio berdalih, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengusutan pengakuan karyawan KPI yang menjadi korban juga masih dalam tahap pembuktian.
Baca Juga
"Oh nanti setelah kita panggil kalau memang terbukti ada pengakuan kami langsung nonaktifkan," kata dia saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Adapun, ketujuh terduga pelaku antara lain RM dari Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat. Lalu, TS, RT FP, EO, TK dari Divisi Visual Data. Dan CL dari Divisi Humas Bagian Desain Grafis.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Diperiksa
Agung menyebut, nama-nama itu lah yang disetor oleh korban kepada pihak KPI. Sampai saat ini, Agung menegaskan ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Kami kan baru tahap awal pengaduan mas. Kita minta keterangan dulu kepada mereka baru kita menindaklanjuti hasil dari keterangan itu," tandas dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement