Sukses

Ini Dia Wilayah di Banten dan Jawa Barat yang Masuk PPKM Level 2 dan 3

Jokowi telah mengumumkan secara resmi untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa serta Bali.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan secara resmi untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa serta Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Adapun sejumlah daerah di Banten ditetapkan masuk PPKM Level 2 dan 3. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak," demikian seperti dikutip dalam Inmendagri, Selasa (31/8/2021).

Sementara, yang masuk PPKM Level 3 ada lima kota di Banten, sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri tersebut.

"Level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang," demikian seperti dikutip.

Tak hanya Banten, Jawa Barat sudah tidak ada lagi wilayah yang masuk PPKM Level 4. Hanya 2 dan 3 saja berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 pada Diktum Kesatu.

Daerah yang masuk PPKM Level 2 di Jabar diantaranya; Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

Sedangkan yang masuk PPKM Level 3 yaitu; Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Telah Diperpanjang 6 Kali

Seperti diketahui, PPKM Level 4 berakhir pada, Senin (30/8/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak enam kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 30 Agustus 2021 yang diperpanjang setiap satu minggu sekali. Di perpanjangan terakhir, pemerintah memutuskan PPKM di sejumlah wilayah turun dari level 4 ke level 3.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.