Sukses

Tim Ahli Baleg DPR Usulkan Nama RUU PKS Diganti Menjadi TPKS

Perubahan nama RUU PKS menjadi RUU TPKS diyakini akan mempermudah penegak hukum dalam pelaksanaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tengah di bahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Salah satu tim ahli dari Baleg DPR RI, Sabari Barus membeberkan hasil kajian tim yang mengusulkan perubahan redaksi dengan menghilangkan kata "Penghapusan" di RUU PKS. Sehingga namanya diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8/2021).

Selain itu, dengan pengantian judul menjadi RUU TPKS, menurutnya akan membuat penegak hukum lebih mudah dalam penerapannya.

“Ini lebih mudah bagi penegak hukum dalam pelaksanaanya,” katanya.

Barus membeberkan juga lima jenis TPKS yang diatur dalam RUU tersebut, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, TPKS yang disertai perbuatan pidana lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana Khusus

Lebih lanjut, tim Ahli Baleg juga mengusulkan TPKS masuk dalam tindak pidana khusus.

“RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum,” kata Barus memungkaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.