Sukses

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Perusahaan Kontraktor di Banjarnegara

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara, Jawa Tengah. Selain kantor Dinas PUPR, penyidik juga menggeledah perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo (PT BR) di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini (9 Agustus 2021), tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dari dua lokasi yang digeledah tersebut. Sebab saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Usut Kasus Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan tentang kronologi dan pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan detail pada saat melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Ali mengatakan, pada waktunya nanti KPK akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti, dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.