Sukses

Ketua DPR Minta Aturan Makan 20 Menit Dijelaskan Rinci: Jangan Sampai Jadi Lelucon

Menurut Puan Maharani, jika aturan batas maksimal makan di warung 20 menit tidak dijelaskan secara rinci dan rasional, justru akan menjadi lelucon yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Misalnya soal aturan makan di warung maksimal 20 menit.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan. Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan dalam keterangan tulis, Selasa (27/7/2021).

Menurut Puan, aturan makan di warung maksimal 20 menit harus dijelaskan secara rinci dan rasional, supaya tidak menjadi lelucon di masyarakat. Sebab, hal ini dikhawatirkan bisa semakin menurunkan kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar alumnus Universitas Indonesia ini.

Selain itu, kata Puan, membangun kepercayaan juga bisa dilakukan pemerintah melalui pelibatan masyarakat, misalnya lewat program-program pemberdayaan masyarakat, pengadaan dapur umum, dan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.

“Pelibatan masyarakat akan mengubah paradigma bahwa pandemi ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah kita bersama, sehingga kita semua jugalah yang harus bergotong-royong untuk sama-sama keluar dari masa-masa sulit ini,” pungkas Puan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Makan 20 Menit

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap kebijakan dalam penerapan PPKM Darurat Level 4 bisa diterapkan dengan baik oleh masyarakat. Salah satunya mengenai kebijakan pemerintah terkait pembatasan waktu makan pengunjung saat PPKM Level 4.

Dalam Inmendagri ditandatangani Tito disebutkan operasional dan pengunjung rumah makan dibatasi dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.

Tito meminta agar eksekusinya dalam penegakan aturan dilakukan mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, TNI-Polri, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat.

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini. Yang pertama dari masyarakat sendiri, dan melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito saat konferensi pers dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.

Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.

"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," ujar dia.

Selanjutnya bukan hanya masyarakat, pelaku usaha yang memiliki lapak warung. Tito juga berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," katanya.   

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.