Sukses

Mendagri: Lebih Baik Masyarakat Terima Bansos Dobel Daripada Tidak Sama Sekali

Tito tidak ingin ada masyarakat yang terdampak dan merasa kesusahan akibat pandemi Covid-19, justru tidak mendapat bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Sosial (Bansos) sangat dibutuhkan masyarakat di tengah dampak Pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan bansos bagi warga terdampak pandemi, meskipun ternyata dobel penerimaannya.

Tito mengatakan, Pemda dapat memberikan bantuan kepada masyarakat menggunakan anggaran daerah yang dapat digunakan untuk bansos. Pemerintah pusat juga diketahui telah memberikan bantuan dalam berbagai skema. 

“Namun ada beberapa daerah yang menyampaikan penerima bansos takut duplikasi dengan data pemerintah pusat,” ujar Tito, Jumat (23/7/2021).

Tito menegaskan, pemberian bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi dan merasa kesulitan dapat segera diberikan, walaupun ternyata menerima dobel. Tito tidak ingin ada masyarakat yang terdampak dan merasa kesusahan, justru tidak mendapat bansos.

“Lebih baik kita berpikir masyarakat yang terdampak kesulitan, lebih baik terima dobel daripada tidak terima sama sekali,” tegas Tito.

Tito mengungkapkan, pemberian bansos kepada masyarakat didasarkan dengan niat baik dan tepat sasaran. Pemberian bansos yang menggunakan anggaran tidak boleh di markup maupun digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

“Kordinasikan dengan Kapolres, Kejari, disaksikan dengan kepolisian dan kejaksaan serta BPKP untuk melakukan pendampingan, yakin kalau perlu buat berita acara bersama,” ucap Tito.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemda Bisa Gunakan Anggaran BTT untuk Bansos

Sebelumnya, Tito menerangkan Pemda dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pemberian bansos kepada masyarakat terdampak pandemi. Kemendagri meminta Kepala Daerah dapat sharing beban, berbagi beban, tidak hanya mengandalkan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran yang ada di daerah, dengan mata anggaran yang memang dapat digunakan untuk pemberian bansos,” terang Tito.

Tito mengungkapkan, Pemerintah Daerah dapat segera membelanjakan dan memberikan pada masyarakat yang memerlukan. Tito memerintahkan kepala daerah dapat turun langsung untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya minta Kepala Daerah turun langsung, karena daya dukungnya dan pengaruhnya ke masyarakat, itu akan lebih terasa dibanding misal kepala Dinsos atau staf lain yang turun ke lapangan,” tegas Tito. 

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.